Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Mendagri akan hentikan program e-KTP hingga Januari 2015

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP" dihentikan sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.

"Kami minta dua bulan ini stop. Sistemnya harus dievaluasi, cek kembali, diamankan kembali. Nanti (Januari) akan diupdate kembali," kata Tjahjo seusai membuka Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11) malam seperti dikutip Antara.

Penghentian sementara tersebut, menurut Tjahjo, didasari beberapa alasan kuat, di antaranya tidak adanya kejelasan acuan data kependudukan yang disebabkan masih adanya dua data base acuan E-KTP.

Selain itu, Tjahjo menilai selama ini keamanan data penduduk yang terekam E-KTP juga masih lemah. Sebab server basis data E-KTP seluruh penduduk Indonesia selama ini ternyata ada di luar negeri.

"Walaupun alasan mereka kuncinya tetap ada di Indonesia, tapi kalau server itu di luar maka faktor keamanan, faktor kerahasiaan negara tidak terjamin," kata dia.

Terkait mengapa server basis data E-KTP sebelumnya harus ada di luar negeri, menurut Tjahjo, itu merupakan persoalan internal. "Saya tidak tahu, itu internal," kata dia.

Dia mengatakan dalam masa perbaikan itu, akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan E-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.

"Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar," kata dia.

Meski demikian, menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan, meski proses perekaman E-KTP belum dapat dilakukan.

"Mendaftar dulu boleh. Ada 15.000 pendaftar sehari, kan kasihan. Kalau tidak punya kartu (KTP) sementara kan bisa ditangkap," kata dia.

Mendagri : ada e-KTP palsu buatan China dan Prancis


Aneka Wacana - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menemukan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP palsu yang beredar di masyarakat. e-KTP palsu itu diduga buatan China dan Prancis.

"Padahal hologramnya sah, buatnya di luar, dari Tiongkok dan Prancis," kata Tjahjo usai membuka acara Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Tahun 2014 di Yogyakarta, Minggu (16/11) malam.

Menurut Tjahjo, indikasi tersebut telah dia temukan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. "Soal modus dan jumlah total e-KTP palsu tersebut sepenuhnya kewenangan kepolisian. (Jumlah) total nanti urusan kepolisian," katanya.

Tjahjo mengatakan tidak ada intervensi asing dalam pembuatan e-KTP palsu tersebut. Justru yang melakukan itu orang Indonesia. "Meskipun demikian, pengusutan lebih jauh akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kalau yang 'main' itu ya orang Indonesia sendiri, saya tidak mengatakan orang Kemdagri," katanya.

Menurut Tjahjo, persoalan tersebut menjadi salah satu penghambat mengapa hingga saat ini masih ada hampir lima juta jiwa penduduk yang belum mendapatkan e-KTP.

Oleh karena itu, Tjahjo meminta agar proses pembuatan e-KTP dihentikan untuk sementara hingga Januari 2015. Upaya tersebut diperlukan sebagai masa evaluasi, serta perbaikan sistem pembuatan e-KTP.

Dalam hal ini negara harus menjamin keamanan data kependudukan seluruh warga negara serta menjamin tidak adanya kontrol pihak lain. "Negara sudah semakin global, tetapi apa pun kunci itu harus ada di tangan Indonesia," katanya.

Tjahjo mengatakan dalam masa perbaikan itu akan dimanfaatkan untuk pengecekan seluruh sistem pengurusan e-KTP, sehingga validitas kartu identitas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi akan dirujuk seluruh instansi.

"Kami lihat dulu, sistemnya kami perbaiki. Apakah ada yang error, tidak profesional, atau asal daftar," kata dia.

Menurut Tjahjo, pelayanan pendaftaran sementara tetap berjalan, meskipun proses perekaman e-KTP belum dapat dilakukan.




Indonesia Terancam Krisis Listrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyampaikan, Indonesia bisa mengalami krisis listrik dalam dua tahun jika pemerintah tidak membuat terobosan dalam membangun pembangkit listrik. Menurut Sudirman, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, diperlukan peningkatakan suplai listrik 1,5 persen. 

"Memang semakin nyata bahwa kalau tak ada langkah terobosan, maka dalam 2 tahun dari sekarang akan terjadi krisis. Listrik itu butuh kalau pertumbuhan ekonomi satu persen, kita harus growth (tumbuh) 1,5 persen untuk cadangan segala macam. Jadi kalau kita mau pertumbuhan 6 persen, maka listrik harus tumbuh 9 persen," kata Sudirman di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (4/11/2014) seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Atas dasar perhitungan itu, menurut Sudirman, pemerintah harus membangun 7.000 megawatt listrik setiap tahunnya. Saat ini, kemampuan nasional baru sebatas membangun 2.000 megawatt per tahun. 

"Yang 5.000 bagaimana? Ini kita cari jalan. Itu pun PLN punya keterbatasan dari sisi neraca. Memang harus ada terobosan-terobosan. Kita belum bicara dengan Dewan Energi Nasional," sambung Sudirman. 

Mengenai masalah listrik ini, Sudirman menyampaikan bahwa Wapres telah memberikan arahan secara umum. Kepada Sudirman, Wapres Kalla meminta agar Kementerian ESDM mengkaji semua opsi dalam meningkatkan kapasitas PLN. Sudirman akan kembali menggelar rapat di jajarannya untuk mencari solusi dari permasalahan listrik ini. 

"Sabtu besok saya akan ketemu tim yang sama untuk mendalami lagi sehingga pekan depan bisa ada suatu dalam sidang kabinet, bagaimana atasi masalah listrik ke depan," kata dia.



Penulis : Icha Rastika
Editor : Hindra Liauw
Sumber : bisniskeuangan.kompas.com

Penumpang Kini Akan Dapat Kompensasi, Jika Kereta Api Telat


Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan kompensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.

"Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam acara Sosialisasi Standar Pelayanan Minimum Kereta Api, di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Realisasi atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.

Kompensasi serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan.

"Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket," papar Hernato.

Peraturan Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan dan jika memungkinkan memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.

Bersamaan dengan itu, menurut Dirjen, standar pelayanan minimum di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.



Editor : Fidel Ali Permana
Sumber : setkab.go.id